KIPP Dinilai Layak Dipertahankan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dinilai layak untuk dipertahankan. Konsultan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) Nur Kholis menilai ajang tersebut dapat menumbuhkan jiwa kompetitif daerah dan mengembangkan potensinya untuk terus berinovasi. 

"KIPP ini layak dipertahankan. Ini bisa menjadi pemicu agar daerah selalu memiliki jiwa kompetitif dan tidak mudah merasa puas (dalam berinovasi)," ujar Nur Kholis dalam Rapat Pembahasan Data Dukung Pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021, Rabu (13/05). 

Menurutnya, semangat daerah untuk melakukan inovasi pelayanan publik harus terus dipupuk. Salah satu caranya dengan memberikan apresiasi berupa DID yang cukup tinggi untuk mengembangkan inovasi yang mereka miliki. 

Untuk diketahui, tahun ini KIPP akan digelar dalam tiga kelompok, yakni kelompok umum, replikasi, dan khusus. Kelompok umum diperuntukkan bagi inovasi yang baru ikut pertama kali, belum pernah menerima Top 99 selama dua kali, dan bukan termasuk Top Terpuji. Sedangkan replikasi adalah, inovasi adaptasi/modifikasi dari Top 99 periode 2014-2018, dan belum pernah mendapat penghargaan KIPP sebelumnya. 

Kelompok khusus, adalah inovasi Top Terpuji selama KIPP periode 2014-2018. "Kelompok ini ada untuk melihat apakah inovasi yang sudah mendapat penghargaan ini masih berkelanjutan, masih hidup, dan bahkan berkembang sesuai kebutuhan atau tidak," ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin. 

Tahun ini, bagi daerah yang mendapatkan penghargaan Top 45 untuk kelompok umum dan replikasi, serta 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020 untuk kelompok khusus, Kementerian Keuangan selaku pengelola DID akan memberikan reward kepada daerah tersebut. Namun, tidak semua pemerintah daerah yang diajukan dapat memperoleh alokasi DID. 

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah agar DID tersebut dapat diberikan, yakni daerah tersebut harus mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Daerah tersebut juga harus melakukan penetapan perda APBD tepat waktu. Penggunaan e-government dan ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menjadi syarat utama agar daerah bisa mendapatkan DID. 

KIPP tahun ini lebih mengedepankan replikasi inovasi oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan tema KIPP tahun ini, yakni “Transfer Pengetahuan untuk Percepatan Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Indonesia Maju”. 

Menurut Iman, keberlanjutan inovasi tidak kalah penting dari penciptaan inovasi itu sendiri. Untuk itulah diciptakan kelompok khusus untuk berbagi inovasi dan pengetahuan kepada daerah lain. "Kita ingin kompetisi ini menjadi sarana untuk menjadikan replikasi inovasi sebagai budaya," ucapnya. 

Sejak pendaftarannya ditutup pada 10 Mei 2020, tercatat sebanyak 3.059 proposal telah masuk ke dalam Sinovik. Angka ini sedikit menurun jika dibandingkan tahun 2019 dengan 3.156 proposal. Walau begitu, Kementerian PANRB memberikan apresiasi pada institusi dan pemerintah daerah yang tetap mendaftarkan inovasinya. "Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta, karena walau ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, semangat berinovasi masih tinggi," pungkasnya. (p/ab)